Kita tahu bahwa keberaaan organisasi Islam yang menangani social kemasyarakatan adalah sesuatu yang urgen dan logis, disamping hal itu sebagai tuntutan syara’. Sebab karakter dan manhaj Islam mencakup seluruh sendi-sendi kehidupan memang menuntut berdirinya organisasi yang dibangun berasaskan Islam berikut akidah- nya, itulah yang harus menjadi sumber seluruh visi misi organisasi. Organisasi seperti inilah yang di harapkan mampu menjaga citra serta etika Islam, mampu menarik hati masyarakat sehingga mereka terlindungi dari teka- nan berbagai kelompok masyarakat yang menyimpang dari kebenaran. Bersatunya kelompok yang mendukung dakwah Islam dan saling membantu upaya amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan sosial politik merupakan kekuatan sangat besar untuk mewujudkan tujuan diatas, di samping juga dapat di jadikan kekuatan untuk men- dukung kelompok yang membela serta memperjuangkan kebenaran. .
Oleh karena itu para ulama dari generasi sekarang mewajibkan berdirinya organisasi Islam, seperti yang di ceri- takan oleh sa’id hawa dalam kitabnya jundullah tsaqafatan wa akhlaqan Dr. Yusuf al Qardlawi dalam fatwanya memberikan komentar yang menguatkan kewajiban mendirikan sebuah organisasi yang berperan aktif dan mem- berikan sumbangsih bagi agama Islam. Sebagai penyempurna faidah kami kutip komentarnya “salah satu hal yang perlu diingat dan tidak boleh didiamkan saja di sini ialah lairnya produk hukum dan fatwa oleh sebagian ulama yang menganggap mendirikan sebuah kelompok atau bergabung dengannya sebagai tindakan yang diharamkan dan dianggap sebagai bid’ah yang tidak di perkenankan Allah, baik kelompok tersebut diberi nama yayasan, orga- nisasi, partai, atau apapun identitasnya”. Walaupun lahirnya organisasi Islam merupakan tuntutan zaman sekarang karena kita hidup di zaman modern yang beraneka ragam interaksi sosialnya dan banyaknya aktifitas yang mengi- kuti aturan-aturan organisasi demi mengikuti perkembangan zaman modern dalam berbagai urusan dan kepen- tingan di tengah-tengah hidup bermasyarakat. Maka dari itu sebagian besar fardlu kifayah sekarang ini tidak bisa dilaksanakan dengan sempurna tanpa mendirikan organisasi Islam tersebut, bahkan mendirikan organisasi dinilai sebagai suatu kebutuhan yang urgen ketika syariat Islam telah disingkirkan dari undang-undang dan digantikan dengan hukum positif dalam kehidupan kaum muslimin seperti sekarang ini.